Membaca artikel di http://m.detik.com/travel/read/2015/06/04/074324/2932813/1520/di-singapura-awas-kena-denda,
saya jadi teringat saat berkunjung di bulan Oktober tahun 2012. Dimana untuk kesekian
kalinya saya ke Singapura dalam rangka tugas.
Saya berangkat pagi dengan menggunakan ferry dari pelabuhan
Ferry International - Batam Centre dengan menggunakan Wave Master. Seperti biasa
, tidak ada masalah di Imigrasi Indonesia, dan saya berminat hanya melakukan
perjalanan satu hari pulang –pergi (one day trip). Sekitar pukul 09.00 local time
Singapura, saya sampai di Pelabuhan Harbour Front. Setelah antri di imigrasi
dan check serta stempel passport, dan melalui pintu X-ray dan Garrett metal
detector oleh petugas imigrasi, saya lolos, tetapi diujung pintu menuju keluar
pelabuhan, saya dipanggil oleh petugas imigrasi wanita yang mengenakan jilbab,
dan saya diminta untuk mengeluarkan rokok di saku, dan dibawa ke ruang
interogasi. Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, dan dengan alasan
saya, bahwa rokok tersebut hanya dikonsumsi oleh saya sendiri, serta kemasan
yang sudah terbuka dan isinya pun sudah setengah, tetapi tetap saya kena denda
sebesar SGD 7.30 dan jika saya melakukan hal yang sama sekali lagi, jika masuk
ke Negara Singapura, maka denda nya menjadi sebesar SGD 1,000 dan setelah itu
saya dilarang masuk ke negara Singapura. Selama ini, setiap ke negara tersebut,
saya selalu membawa rokok yang sudah terbuka dan tidak pernah ada masalah. Kali
ini saya terkena random checking di pelabuhan…
Singapura sangat ketat dengan segala aturan nya, dan
warganya tunduk dengan aturan Pemerintahnya serta semua berjalan dengan tertib.
Kapan Indonesia bisa seperti itu….
#mendambakan negeri yang tertib, aman dan sejahtera…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar